MAKALAH
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Makalah ini
disusun untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata
Kuliah Komputerisasi Perpajakan
Nama : Brenda Ulita Panggabean
N P M : 11216479
Kelas : 2 EA 24
Shif :
1
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAGEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut
sistem self assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak
diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri
Pajak Penghasilan yang terutang.
Sarana Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan,
perhitungan, dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
Tahunan PPh). SPT Tahunan PPh yang memenuhi syarat, benar, lengkap dan jelas,
serta ditandatangani dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box, atau dikirim ke KPP
tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat. Jika terdapat pajak yang masih kurang
dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan PPh
disampaikan atau dilaporkan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian SPT Tahunan
2. Apa
saja Jenis formulir SPT Tahunan ?
3. Bagaimana
Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2016 Dan Petunjuk Pengisiannya?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.[1]
B. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Undang-Undang Pph)
Hal-Hal
Yang Perlu Diperhatikan Oleh Wajib Pajak Adalah Sebagai Berikut:
1. Pajak
Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak;
2. penghasilan
yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga
Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban
pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.
Penghasilan suami-isteri akan
dikenai pajak secara terpisah apabila:
· suami-isteri
telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
· dikehendaki
secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan (PH); atau
· dikehendaki
oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri (MT).
Atas
ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh
suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban
mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang
Pribadi tersendiri.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri
dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud huruf b dan c adalah
Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang
kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan
neto mereka.
Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
sebagaimana dimaksud huruf a, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan
pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.
Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah,
menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan
penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
C. Jenis
Formulir SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan
1. SPT
tahunan Pribadi : (SPT / Formulir 1770 S) atau (SPT / Formulir 1770 SS)
Seorang
pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS
dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770
SS?
a) SPT
/ Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi
yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
b) SPT
/ Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi
yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
c) Selain
itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi
orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
2. Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan meliputi :
a) SPT
Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah disebut juga
Formulir 1771.
b) SPT
Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan
pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat disebut juga Formulir 1771/$.
D. CONTOH
PERHITUNGAN PPH 21 2016
Berikut
ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita
Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah
dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di
Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per
bulan.
PT.
Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan
membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni
sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan
iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar
1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada
bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima
uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-
Hasil
perhitungan sebagai berikut :
Gaji Pokok
|
6.000.000,00
|
|
(i) Tunjangan Lainnya (jika
ada)
|
2.000.000,00
|
|
(ii) JKK 0.24%
|
14.400,00
|
|
JK
0.3%
|
18.000,00
|
|
Penghasilan bruto (kotor)
|
8.032.400,00
|
|
Pengurangan
|
||
401.620,00
|
||
2.
Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok
|
120.000,00
|
|
60.000,00
|
||
(581.620,00)
|
||
Penghasilan neto (bersih) sebulan
|
7.450.780,00
|
|
(v) Penghasilan neto setahun 12
x 7.450.780,00
|
89.409.360,00
|
|
(vi) Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP)
|
54.000.000,00
|
|
(54.000.000,00)
|
||
Penghasilan Kena Pajak Setahun
|
35.409.360,00
|
|
(vii) Pembulatan ke bawah
|
35.409.000,00
|
|
5%
x 50.000.000,00
|
1.770.450,00
|
|
PPh Pasal 21 Bulan Juli =
1.770.450,00 : 12
|
147.538,00
|
Penjelasan :
Diasumsikan
gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-
1. Tunjangan
lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan
tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh
perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
2. Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok
jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.
Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling
umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
3. Biaya
Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,-
sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahum
4. Jaminan
atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah
persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.
5. Penghasilan
Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai
baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto
dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika
pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka
penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam
setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan
pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
6. Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar
diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak
penghasilan milik wajib pajak.
Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena
suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah
PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh,
atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: Rp 35.409.360
menjadi 35.409.000
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Mardiasmono, 2011, Perpajakan
: edisi Revisi, Jakarta: ANDI Yogyakarta, hlm.31