Sunday, April 29, 2018

Makalah tentang Surat Pemberitahuan (SPT)



MAKALAH
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)





Makalah ini disusun untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Komputerisasi Perpajakan


Nama    : Brenda Ulita Panggabean
N P M    : 11216479
Kelas     : 2 EA 24
Shif        : 1




FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAGEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

BAB I

PENDAHULUAN


A.        Latar Belakang

Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut sistem self assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.
 Sarana Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, perhitungan, dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). SPT Tahunan PPh yang memenuhi syarat, benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box, atau dikirim ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Jika terdapat pajak yang masih kurang dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan atau dilaporkan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian SPT Tahunan
2.      Apa saja Jenis formulir SPT Tahunan ?
3.       Bagaimana Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2016 Dan Petunjuk Pengisiannya?


BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian SPT

     Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[1]

B.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pph)

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Wajib Pajak Adalah Sebagai Berikut:
1.      Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak;
2.      penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.
Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila:
·         suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
·         dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
·         dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
            Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
            Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud huruf b dan c adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
            Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) sebagaimana dimaksud huruf a, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.
            Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

 

C.    Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan

1.      SPT tahunan Pribadi : (SPT / Formulir 1770 S) atau (SPT / Formulir 1770 SS)
Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
a)      SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. 
b)      SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
c)      Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
2.      Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan meliputi :
a)      SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah disebut juga Formulir 1771.
b)      SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat disebut juga Formulir 1771/$.

D.    CONTOH PERHITUNGAN PPH 21 2016

Berikut ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
     PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran    Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-
Hasil perhitungan sebagai berikut : 
Gaji Pokok
6.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)
2.000.000,00
(ii) JKK 0.24%
14.400,00
JK 0.3%
18.000,00
Penghasilan bruto (kotor)
8.032.400,00
Pengurangan
1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00
401.620,00
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok
120.000,00
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada
60.000,00
(581.620,00)
Penghasilan neto (bersih) sebulan
7.450.780,00
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00
89.409.360,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
54.000.000,00
(54.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
35.409.360,00
(vii) Pembulatan ke bawah
35.409.000,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)
5% x 50.000.000,00
1.770.450,00
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12
147.538,00

Penjelasan :
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-
1.      Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
2.      Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
3.      Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahum
4.      Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.
5.      Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
6.      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.
     Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
     Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: Rp 35.409.360 menjadi 35.409.000


BAB III

PENUTUP


KESIMPULAN

            Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


DAFTAR PUSTAKA



Mardiasmono, 2011, Perpajakan : edisi Revisi, Jakarta: ANDI Yogyakarta, hlm.31

[1] Mardiasmono, 2011, Perpajakan : edisi Revisi, Jakarta: ANDI Yogyakarta, hlm.31