KARYA
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puja dan puji syukur
kehadirat Allah SWT, maka kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Bahaya
Narkoba ” dan dengan harapan semoga Karya Ilmiah ini bisa bermanfaat dan menjadikan referensi
bagi kita sehinga lebih mengenal tentang apa itu narkoba sekaligus bahaya
apabila kita mengkonsumsi barang haram itu.
Makalah ini juga sebagai persyaratan tugas
akhir pada Mata Kuliah Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar.Akhir kata semoga bisa
bermanfaat bagi Para Mahasiswa, Pelajar, Umum Khususnya pada diri saya sendiri
dan semua yang membaca karya ilmiah ini semoga bisa di pergunakan dengan semestinya.makalah narkoba
Bekasi, 30 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
........................................................ i
DAFTAR ISI
....................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1
A. Latar Belakang
1
B. Pembatasan Masalah
1
C. Rumusan Masalah
1
D. Tujuan Penulisan
1
E. Manfaat Penulisan
2
F. Metode Pengumpulan Data
2
BAB II PEMBAHASAN
3
A. Pengertian Narkotika atau Narkoba
3
B. Jenis – jenis Narkotika atau Narkoba
4
1. Opiat atau Opium
4
2. Morfin
4
3. Heroin atau Puta
5
4. Ganja atau Kanabis
6
5. LSD
6
6. Kokain
7
C. Bahaya Bagi Pelajar
7
D. Bahaya Narkoba Bagi Remaja
8
E. Upaya Pencegahan
9
F. Cara Pengobatan Narkoba
9
BAB III PENUTUP
11
A. Kesimpulan
11
B. Saran
11
DAFTAR PUSTAKA
12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dikalangan para siswa,
terutama bagi mereka yang secara formal berada dibangku SMP/MTs. Umumnya
penggunaan pertama narkoba diawali pada anak usia sekolah dasar atau SMP/MTs.
Hal ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseoorang
atau sekelompok orang kepadanya, misalnya oleh kawan sebayanya. Didorong rasa
ingin tahu, ingin memcoba, atau ingin memakai, seseorsang mau menerima tawaran
itu. Selanjutnya, tidak sulit baginya untuk menerima tawaran berikutnya.
B.
Pembatasan Masalah
Melihat dari latar
belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan
batasan-batasan pada :
1.
Pengertian
Narkotika/Narkoba
2.
Jenis-jenis
Narkotika/Narkoba
3.
Cara
Pengobatan Narkoba
C.
Rumusan Masalah
Masalah yang dibahas
dalam penulisan makalah ini adalah :
1.
Bagaimana
Pengertian Narkotika/Narkoba?
2.
Bagaimana
Jenis-jenis Narkotika/Narkoba?
3.
Bagaimana
Cara Pengobatan Narkoba?
D.
Tujuan Penulisan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui Pengertian Narkotika/Narkoba
2. Mengetahui Jenis-jenis Narkotika/Narkoba
3. Mengetahui Cara Pengobatan Narkoba
E. Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan
manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada siswa untuk tidak menggunakan
Narkotika/Narkoba. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya
penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam kehidupan
sehari-hari.
F. Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dari buku yang
berjudul Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Majalah Remaja Selain itu, tim
penulis juga memperoleh data dari interne
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengeritan Narkotika/Narkoba
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan
Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun
di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga
mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan
narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh
di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan
dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya
oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika,
Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu
pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut
berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke
dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga
bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi
sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan
narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997
tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami
maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan
(psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan
perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan
perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat
menimbulkan ketergantungan (adiksi).
B. Jenis-Jenis Narkotika/Narkoba
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin,
heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan
kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan
adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol,
dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan
Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas
yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada
kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya
pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan
Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
1. OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan
dengan cara dihisap (inhalasi).
v Menimbulkan rasa kesibukan
(rushing sensation)
v Menimbulkan semangat
v Merasa waktu berjalan lambat
v Pusing, kehilangan
keseimbangan/mabuk
v Merasa rangsang birahi
meningkat (hambatan seksual hilang)
v Timbul masalah kulit di
sekitar mulut dan hidung.
2. MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu
melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara
pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah
(intravena)
v Menimbulkan euforia.
v Mual, muntah, sulit buang
hajat besar (konstipasi)
v Kebingungan (konfusi)
v Berkeringat
v Dapat menyebabkan pingsan,
jantung berdebar-debar
v Gelisah dan perubahan suasana
hati.
v Mulut kering dan warna muka
berubah.
3. HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan
atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh
heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih
sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini
sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri.
Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing
sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh
kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri
untuk menikmatinya.
v Denyut nadi melambat.
v Tekanan darah menurun.
v Otot-otot menjadi lemas/relaks.
v Diafragma mata (pupil) mengecil
(pin point).
v Mengurangi bahkan menghilangkan
kepercayaan diri.
v Membentuk dunia sendiri
(dissosial) : tidak bersahabat.
v Penyimpangan perilaku :
berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
v Ketergantungan dapat terjadi
dalam beberapa hari.
Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual,
kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di
sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.Jika sudah toleransi, semakin
mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
4. GANJA atau Kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica.
Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol
dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai
rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
v Denyut jantung atau nadi lebih
cepat.
v Mulut dan tenggorokan kering.
v Merasa lebih santai, banyak
bicara dan bergembira.
v Sulit mengingat sesuatu
kejadian.
v Kesulitan kinerja yang
membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
v Kadang-kadang menjadi agresif
bahkan kekerasan.
v Bilamana pemakaian dihentikan
dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
v Gangguan kebiasaan tidur.
v Sensitif dan gelisah.
v Berkeringat.
v Berfantasi
v Selera makan bertambah
5. LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan)
yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau
kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan
bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
v Timbul rasa yang disebut
Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
v Biasanya halusinasi ini
digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin
hanyut di dalamnya.
v Menjadi sangat indah atau
bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan
(paranoid).
v Denyut jantung dan tekanan
darah meningkat.
v Diafragma mata melebar dan
demam.
v Disorientasi.
v Depresi.
v Pusing
v Panik dan rasa takut
berlebihan.
v Flashback (mengingat masa lalu)
selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
v Gangguan persepsi seperti
merasa kurus atau kehilangan berat badan.
6. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain
hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih,
rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak
berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust,
snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu
membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas
permukaan kaca dan benda.
C. Bahaya Narkoba Bagi Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini
perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia
antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia
pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok.Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah
menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah,
pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam
lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba,
lalu kemudian mengalami ketergantungan.Dampak negatif penyalahgunaan narkoba
terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah
Sebagai berikut :
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan
nilai-nilai pelajaran,
•Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba.
D. Bahaya Narkoba Bagi Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di
kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku
generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di
kemudian hari.Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus
bangsa,semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.
Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi
harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari
penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia
sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24
tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat
mengincar
anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan
terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika,
alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang
mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut).
Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah
nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1)
candu, (2) ganja, dan (3) koka
.Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang
mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang
atau berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau)
yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada
tubuh (Yusuf, 2004: 34).
E. Upaya pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan
pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini
semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif
dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya
yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan
pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau
mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari
orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak
sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di
sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan
keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela
seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik,
pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba
yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya
tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba
tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan
tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik
F. Cara Pengobatan Narkoba
Pertolongan penderita Narkoba dimandikan dengan air
hangat, minum banyak, makan- makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering
dan dialihkan perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat
narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total
pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat
pengganti.
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin
sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara
psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti
alam pikiran dan perasaan sang pecandu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
• Narkoba adalah barang yang sangat
berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian
seseorang menjadi semakin buruk
• Narkoba adalah sumber dari tindakan
kriminalitas yang bisa merusak norma
dan ketentraman umu.
• Menimbulkan dampak negative yang
mempengaruhi pada tubuh baik secara
fisik maupun psikologi
• Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan
dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat
perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.
• Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan
adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis,
mariyuana, hashis dan kokain
B. Saran
1. Mengingat perlunya kewaspadaan dikalangan para remaja
khususnya bagi siswa SMP/MTs.
2. Mengingat berbagai resiko yang dapat ditimbulkan
menggunakan Narkoba maka diperlukan sebelum terlambat.
3. Lebih baik mencegah daripada mengobati
Daftar Pustaka
Ahmad Amin, Buku Tentang Bahaya Narkoba, Bandung, Remaja
Rosdakarya, 1991.
http://noerhayati.wordpress.com/2008/06/02/Narkoba+
Narkotika
http://web.netura.net.id/
http://wikipedia.com
http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
http://www.pikiran-rakyat.com/
http://www.wawasandigital.com/
http://boyvirgojogja.blogspot.com
- See more at:
http://pbsstainmetro.blogspot.com/2014/02/contoh-karya-ilmiah-lengkap-tentang_27.html#sthash.HvwNw4DM.dpuf
No comments:
Post a Comment
Official Virgozta