SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
Nama : KARTONO
NIK :
3216070407500001
Alamat : Kp.Selang Rt 002/001 Wanasari Cibitung
Bekasi
Selanjutnya selaku Pihak I ( pertama ) selaku pemilik sertifikat
mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan
Nama : ASSILA
NIK : 6471035709760002
Alamat : Komplek Mutiara
Gading 3 Blok L7 Rt 06/016
No.25 Kel.Kebalen Kec. Babelan Bekasi
Selanjutnya sebagai Pihak II ( kedua ) Selaku Penyewa sertifikat
Dengan ini telah perjanjian
melakukan perjanjian :
1.
Pihak I
( Pertama ) memberikan SHM no. 1018 atas nama Kartono dengan luas
5.000 M2 dan SHM no.1026 atas nama
Kartono dengan luas 6.453 M2 yang terletak di Desa Sukatenang,Kecamatan
Tambelang , Bekasi untuk disewakan kepada Pihak II ( kedua ).
2.
Pihak I
( pertama ) menyewakan sertifikat kepada pihak II (kedua ) sebesar
Rp.300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) selama 3 th.
3.
Pihak I ( pertama) memberikan hak sepenuhnya kepada
Pihak II ( kedua ) untuk memakai,menggadaikan, mencarikan dana kepada Pihak III
( Ketiga ) selama masa sewa menyewa .
4.
Segala
macam biaya yang ada dalam rangka proses pinjaman dipihak ke III ( ketiga )
menjadi tanggung Jawab Pihak II ( kedua)
5.
Masa
Sewa sertifikat dari 7 Desember 2016 sampai 7 Desember 2019.
Demikian Surat perjanjian sewa menyewa ini kami buat,agar dapat di
jadikan penganggan kedua belah pihak.
Bekasi, 7 Desember 2016
Pihak II ( Kedua ) Pihak
I ( Pertama )
( ASSILA ) ( KARTONO )
PERJANJIAN PENGIKATAN
JUAL BELI
Pada Hari Rabu, 7 Desember 2016 telah terjadi Perjanjian Pengikatan
Jual Beli
Antara :
Nama : KARTONO
NIK :
3216070407500001
Alamat : Kp.Selang Rt 002/001 Wanasari Cibitung
Bekasi
Selanjutnya
disebut Pihak I (Pertama ) selaku Penjual dengan
Nama : ASSILA
NIK : 6471035709760002
Alamat :
Komplek Mutiara Gading 3 Blok L7 Rt 06/016 No. 25
Kel.Kebalen Kec. Babelan Bekasi
Selanjutnya disebut Pihak II (
Kedua )selaku Pembeli
Telah terjadi kesepakatan jual beli antara Pihak I ( Pertama ) dengan Pihak II ( Kedua ) berupa
sebidang tanah yang terletak di Desa Sukatenang,Kecamatan Tambelang, Bekasi
dengan luas 5.000 M2 no. SHM 1018 atas nama Kartono dijual dengan harga
permeter Rp.325.000,- ( tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) dengan total
pembayaran Rp.1.625.000.000,- ( satu milyar enam ratus dua puluh lima juta
rupiah ).
Pihak I ( Pertama ) menerima pembayaran dari Pihak II ( kedua ) secara
tunai, setelah dilakukan pengecekan
sertifikat ke Notaris Atau BPN.
Demikianlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli
ini kami tanda tangani secara bersama sama tnpa ada paksaan atau tekanan dari
pihak manapun.
Bekasi,
7 November 2016
Pihak II ( kedua ) Pihak
II ( Kedua )
(ASSILA ) ( KARTONO)
PERJANJIAN PENGIKATAN
JUAL BELI
Pada Hari Rabu, 7
Desember 2016 telah terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Antara :
Nama : KARTONO
NIK :
3216070407500001
Alamat : Kp.Selang Rt 002/001 Wanasari Cibitung
Bekasi
disebut
Pihak I (Pertama ) selaku Penjual dengan
Nama : ASSILA
NIK : 6471035709760002
Alamat : Komplek Mutiara Gading 3 Blok L7 Rt
06/016 no.25
Kel. Kebalen Kec. Babelan Bekasi
Selanjutnya disebut Pihak II (
Kedua )selaku Pembeli
Telah terjadi kesepakatan jual beli antara Pihak I ( Pertama ) dengan Pihak II ( Kedua ) berupa
sebidang tanah yang terletak di Desa Sukatenang,Kecamatan Tambelang, Bekasi
dengan luas 6.453 M2 no. SHM 1026 atas nama Kartono dijual dengan harga
permeter Rp.325.000,- ( tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) dengan total pembayaran
Rp.2.097.225.000,- ( dua milyar sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh
lima ribu rupiah ).
Pihak I ( Pertama ) menerima pembayaran dari Pihak II ( kedua ) secara
tunai, setelah dilakukan pengecekan
sertifikat ke Notaris Atau BPN.
Demikianlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli
ini kami tanda tangani secara bersama sama tnpa ada paksaan atau tekanan dari
pihak manapun.
Bekasi,
7 November 2016
Pihak II ( kedua ) Pihak
II ( Kedua )
(ASSILA ) ( KARTONO)
No comments:
Post a Comment
Official Virgozta