Sunday, December 25, 2016

Contoh Surat Perjanjian Melanjutkan Cicilan Mobil Orang Lain

SURAT PERJANJIAN MELANJUTKAN CICILAN MOBIL


SURAT PERJANJIAN


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                                             : FERIYANTO
Pekerjaan                                      : Karyawan Swasta
Tempat dan Tanggal Lahir            : Jakarta, 10 Oktober 1974
Alamat                                           : Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara
No. KTP/ NIK                                 : 3172021010740004

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

2.      Nama                                             : SUBUR MUBAROK  
Pekerjaan                                      : Pedagang 
Tempat dan Tanggal Lahir            : Tegal, 4 Juli 1987 
Alamat                                           : Sidakan Rt. 004/ 005 Dukuh Turi, Tegal 
No. KTP/ NIK                                 : 3328130407070004

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian. Yaitu melanjutkan cicilan sebuah mobil bermerek Suzuki/ST150 Futura, Hijau Metalik 1943 cc nomor mesin : G15A1A547076 atas nama ; yang dalam perjanjian ini disebut kendaraan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Bahwa pihak pertama adalah pemegang kredit sebuah mobil Suzuki/ST 150 Futura, Hijau Metalik 1493cc nomor mesin G15A1A547076 atas nama SURYANTO pada salah satu PT. Lising tertentu.
2.      Bahwa pihak pertama berkehendak mengoper kredit kepada pihak kedua dan pihak kedua berkehendak melanjutkan kredit dari pihak pertama atas kendaraan tersebut.
3.      Bahwa pihak kedua bersedia mengganti uang muka serta semua angsuran yang telah dikeluarkan oleh pihak pertama sebanyak Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini. Sehingga hal ini sebagai tanda bukti terima (kwitansi) yang sah.
4.      Bahwa uang pengganti tersebut diatas dalam bentuk cara alasan apapun tidak dapat diadakan perubahan serta mengikat dan/atau berlaku bagi ahli warisnya.
5.      Bahwa sejak ditandatangani perjanjian ini, maka pihak kedua adalah sebagai pemegang kredit yang sah atas kendaraan tersebut di atas dengan segala resiko yang melekat pada perjanjian kredit dengan salah satu lising tertentu. Yang pernah dibuat oleh pihak pertama sesuai kontrak/ akad kredit yang turut dilampirkan dalam surat perjanjian ini;
a.      Bahwa pihak kedua mulai ditanda tanganinya surat perjanjian ini sampai dengan masa kredit kendaraan tersebut berakhir sisa kredit (sisa masa 34 bulan) setiap bulannya sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
b.      Bahwa setelah selesai dan lunas. Maka pihak pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua untuk mengambil sertifikat berupa bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang mana kuasa tidak dapat ditarik kembali dan surat perjanjian ini sekaligus sebagai bukti penjualan kendaraan tersebut dari pihak pertama kepada pihak kedua.
c.       Setelah ditanda tanganinnya perjanjian ini maka segala resiko dan pembiayaan kredit, ataupun resiko lainnya yang berkaitan dengan kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab pihak kedua.
d.      Apabila pihak kedua tidak membayar angsuran dalam jatuh tempo, maka pihak pertama berhak mengambil alih angsuran kredit mobil tersebut.
e.      Didalam semua segala sesuatu yang bertalian dengan perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya maka para pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 lembar yang mempunyai kekuatan hukum sama satu di pihak pertama, sedangkan yang lain berada di pihak kedua dengan ini disaksikan oleh saksi-saksi.



Bekasi, 4 Desmber 2016

PIHAK KEDUA





SUBUR MUBAROK
PIHAK PERTAMA





FERIYANTO 


Saksi-saksi :

1.      WAWAN SETIAWAN                    ( ..................................... )



2.      JUMADI                                         ( ..................................... )


No comments:

Post a Comment

Official Virgozta