SURAT
PERJANJIAN MELANJUTKAN CICILAN MOBIL
SURAT
PERJANJIAN
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
1.
Nama : FERIYANTO
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Tempat
dan Tanggal Lahir : Jakarta, 10
Oktober 1974
Alamat :
Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara
No. KTP/
NIK :
3172021010740004
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA
2.
Nama : SUBUR MUBAROK
Pekerjaan
:
Pedagang
Tempat
dan Tanggal Lahir : Tegal, 4
Juli 1987
Alamat :
Sidakan Rt. 004/ 005 Dukuh Turi, Tegal
No. KTP/
NIK :
3328130407070004
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan ini kedua
belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian. Yaitu melanjutkan cicilan sebuah
mobil bermerek Suzuki/ST150 Futura, Hijau Metalik 1943 cc nomor mesin :
G15A1A547076 atas nama ; yang dalam perjanjian ini disebut kendaraan dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Bahwa pihak
pertama adalah pemegang kredit sebuah mobil Suzuki/ST 150 Futura, Hijau Metalik
1493cc nomor mesin G15A1A547076 atas nama SURYANTO pada salah satu PT. Lising
tertentu.
2.
Bahwa pihak
pertama berkehendak mengoper kredit kepada pihak kedua dan pihak kedua
berkehendak melanjutkan kredit dari pihak pertama atas kendaraan tersebut.
3.
Bahwa pihak kedua
bersedia mengganti uang muka serta semua angsuran yang telah dikeluarkan oleh
pihak pertama sebanyak Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) yang
dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini. Sehingga hal ini sebagai
tanda bukti terima (kwitansi) yang sah.
4.
Bahwa uang
pengganti tersebut diatas dalam bentuk cara alasan apapun tidak dapat diadakan
perubahan serta mengikat dan/atau berlaku bagi ahli warisnya.
5.
Bahwa sejak
ditandatangani perjanjian ini, maka pihak kedua adalah sebagai pemegang kredit
yang sah atas kendaraan tersebut di atas dengan segala resiko yang melekat pada
perjanjian kredit dengan salah satu lising tertentu. Yang pernah dibuat oleh
pihak pertama sesuai kontrak/ akad kredit yang turut dilampirkan dalam surat
perjanjian ini;
a.
Bahwa pihak kedua
mulai ditanda tanganinya surat perjanjian ini sampai dengan masa kredit
kendaraan tersebut berakhir sisa kredit (sisa masa 34 bulan) setiap bulannya
sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
b.
Bahwa setelah
selesai dan lunas. Maka pihak pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak
kedua untuk mengambil sertifikat berupa bukti kepemilikan kendaraan bermotor
(BPKB) yang mana kuasa tidak dapat ditarik kembali dan surat perjanjian ini
sekaligus sebagai bukti penjualan kendaraan tersebut dari pihak pertama kepada
pihak kedua.
c.
Setelah ditanda
tanganinnya perjanjian ini maka segala resiko dan pembiayaan kredit, ataupun
resiko lainnya yang berkaitan dengan kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab
pihak kedua.
d.
Apabila pihak
kedua tidak membayar angsuran dalam jatuh tempo, maka pihak pertama berhak
mengambil alih angsuran kredit mobil tersebut.
e.
Didalam semua
segala sesuatu yang bertalian dengan perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya
maka para pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di
kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Demikianlah Surat
Perjanjian ini dibuat dalam 2 lembar yang mempunyai kekuatan hukum sama satu di
pihak pertama, sedangkan yang lain berada di pihak kedua dengan ini disaksikan
oleh saksi-saksi.
Bekasi, 4
Desmber 2016
PIHAK
KEDUA
SUBUR MUBAROK
|
PIHAK
PERTAMA
FERIYANTO
|
Saksi-saksi :
1. WAWAN
SETIAWAN ( ..................................... )
2. JUMADI (
..................................... )
No comments:
Post a Comment
Official Virgozta