Tahap-tahap dan tata cara
persidanganperkara pidana di pengadilan negeri secara umum di atur
dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun 1981).
Dalam garis besarnya
dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan
Negri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari empat tahap sebagai berikut:
1.
Sidang pertama :
Pada hari siding yang
telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di
buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG
1)
Yang pertama-tama
memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum
dan pengunjung sidang.
2)
Pejabat yang bertugas
sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya
tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis
hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis
hakim memasuki uang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
3)
Semua yang hadir dalam
ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa penuntut umumdan penasehat
hukum brdiri.
4)
hakim/majelis hakim
memasuki ruangan sidang melalui pintu khusus,kemudian hakim uduk di
tempat duduknya masing masing.
5)
Panitera pengganti
mempersilahkan hadirin duduk kembali.
6)
Hakim ketua membuka
sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan
negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana
nomor....(no perkara)atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga
kali
PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:
1)
Hakim ketua kepada
penunut umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan pada sidang hari ini,jika
penuntut umum tidak dapat meng hadirkan pada sidang hari ini maka hakim harus
menunda persidangan pada hari yang akan di tetapkan dengan perintah ke penuntut
umum supay a memanggil dan menghadap terdakwa.
2)
Jika penuntut umum sudah
siap menghadirkan terdakwa maka hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa di
pnggil masuk.
3)
Petugasmembawa terdakwa
ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
4)
Hakim ketua mengajukan
pertanyaan sebagai berikut:
a)
Apakah terdakwa dalam
keadaan sehatdan siap mengikuti persidangan.
b)
Identitas terdakwa
(nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
Selanjutnya hakim
mengingatka pada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di dengar
dandilihatnya dalam sidang ini.
5)
Hakim bertanya apakah
terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
a)
Jika terdakwa
tidakdidampingi penasehat hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk di
dampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim member I kesempatan kepada terdakwa
untuk mengambil beberapa sikap sebagai berikut :
§ Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju
sendiri).
§ Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk
penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma.
§ Meminta waktu kepada majelis hakim agar
mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri.
b)
Jika terdakwa didampingi
oleh penasehat hukum,maka proses selanjutnya adalah:
§ Ø Hakim menanyakan kepada penasehat hukum
apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa.
§ Ø Hakim memita penasehat hukum untuk
menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
§ Ø Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa
dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim ketua menunjukkan kedua
dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.
PEMBACAAN SURAT DAKWAAN
1)
Hakim ketua sidang
meminta pada terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dekwaan
dan selanjutnya mempersilahkan jaksa pennuntut mum untuk membacaka surat
dakwan.
2)
Jaksa membacakan surat
dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan rakan jpu
3)
Selanjutnya hakim ketua
menayakan kepada ter dakawa apakah ia sudah paham tentang apa ang didakwaan
padanya.apabila terdakwa ternyata tidak mengerti maka penuntut umum
atas permintaan hhakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.
PENGAJUAN EKSEPSI(keberatan)
1)
Hakim ketua menanyakan
pada terdakwa atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan
keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum
2)
Eksepsi (keberata)
terdakwa/penasehat hukum meliputi:
a)
Pengadilan tidak
berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi absolute / relative)
b)
Dakwaan tidak dapat
diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
c)
Dakwaan harus di batalkan
(karena keliru,kadaluwars/nebis in idem.
3)
Tata caranya:pertama tama
hakim bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk
menanggapi,selanjutnya kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4)
Apabila
terdakwa/penasehat hukumnya tidak membei tanggapan atau tidakmengajukan
eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5)
Apabila
tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya
apakah,apakah telah siap unuk mengajukan eksepsi.
6)
Apabila
terdakwa/penasehathukum belum siap,maka hakim ketua
menyatkan sidangdi tunda untuk member kesempatan pada
terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya
7)
Apabila terdakwa
/penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan
untuk mengajukan eksepsi.
8)
Pengajuan eksepsi bisa di
ajukan secara lisan maupun tertulis.
9)
Apabila eksepsi di ajukan
secara tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan
salinannya di serahkan pada penuntut umum.
10)
Tata cara pennuntut umum
membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam
mengajukan eksepsi.
11)
Eksepsi dapat di ajukan
oleh penasehat hukum saja atau di ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau
kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
12)
Apabila terdakwa dan
penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama
akan di berikan kepada terdakwa terrlebih dahulu untuk mengjukan eksepsinya
setelah itu baru penasehat hukumnya.
13)
Setelah pengajuan eksepsi
dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut
umum untuk mengjukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.
14)
Ata tanggapan trsebut
hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakw/penasehathukum untuk
mengajukan tanggapan sekali lagi(duplik)
15)
Atas eksepsi dan
tanggapan-tanggapan tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk
mepertimbangkan dan menyusun putusan sela
16)
Apabila hakim/majelis
hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi
tersebut mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa
waktu(menit)untuk menentukan putusan sela.
17)
Tata cara skorsing sidang
ada dua macam :
a.
Majelis hakim
meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang
hakim,sedangkan penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang
tetap tinggal di tempat.
b.
Hakim ketua
memppersilahkan semua yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari
ruang sidang,selanjutny petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim
merundingkan itusanseladalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering di
pakai)
18)
Apabila hakim /majelis
hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan
putusan sela tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk mempersiapkan putusa
sela yang akan di bacakan pada harisidang berikutnya.
PEMBACAAN/PENGUCAPAN PUTUSAN SELA
1)
Setelah hakim mencabut
skorsing atau membuka sidang kembali,hakim ketua menjelaskan kepad para pihak
yang hdir dipersidangsn bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
2)
Model putusan sela ada
dua macam:
a.
Tidak dibuat secara
khusus,biasnya untuk putusan sela pertimbangannya
sederhana,hakim/majelis hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara
lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan
nantinya akan di muat dalam putusan akhir.
b.
Dibua secara khusus dalam
suatu naskah putusan.
3)
Tata caranya adalah
:putusan sela tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di
kursinya.apabila naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara
bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan
palu(1 kali)
4)
Kemudia hakim ketua
menjelaskan seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali gus
menyampaikn hak penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap
menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.
2.
Sidang pembuktian
Apabila hakim/majellis
hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara persidangan
memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan
barang bukti yang di ajukan.
Sebelum memasuki acara
pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari
kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat
hukum,selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian adalah sebagai berikut:
a) Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
1) Pengajuan saksi yang
memberatkan(saksi A charge)
a. Hakim ketua bertanya kepada
penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang
hari ini.
b. Apabila penuntut umum telah siap,maka
hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi
seorang demi seorang kedaam ruang sidang.
c. Saksi yang pertama kali
diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang lain yyang di pandang
relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di dakwakan.
d. Tata cara pemeriksaan saksi:
1. Penuntut umum menyebutkan nama
saksi yang akan di periksa.
2. Petugas membawa saksi keruang
sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.
3. Hakim ketua bertanya pada saksi
tentang:
· Identitas
saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
· Apakah saksi kenal
dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat
berapa)dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan
terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.
4. Apabila perlu hakim dapat pula
bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa
sebagai saksi.
5. Hakim ketua meminta saksi untuk
bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesua dengan agamanya
6. Saksi mengucapkan sumpah
menurut agama/keyakinannya,lafal sumpah ipanu oleh hakimdan pelaksanaan sumpah
di bantu oleh peugas juru sumpah
7. Tatacara pelaksanaan sumpah
yanglazim dipergunakan di pengadiailan negri adalah:
a. Saksi dipersilahkan agak bediri
kedepan
b. Untuk saksi yang beragama islam
,cukup berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah .petugas berdiri di belakang
saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela saksi,untuk saksi yang beragama
Kristen/katolik petugas membawakan injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat
saksi melapalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan
kanan saksi di angkat dan jari tengah dan jari telunjuk
membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untukmengacungkan jari
telunjuk,jari tegah dan jari manis untuk yang bragama katolik.sedangkan agama
lainnya lagi,menyesuakan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang
bersangkutan.
c. Hakim meminta agar saksi
mengikuti kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi
mengucapkan sendiri lafl sumpahnya ata persetujuan hakim.
d. Lapal sumpah saksi-saksi adalah
sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya akan menerangkan dengan
sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.
8. Setelah selesai,hakim haki
ketua mempersilahkan duduk kembali dan memngingatkan saksi harus member
keterangan yang sebenarnya sesua dengan apa yang di alaminya,apa yang
dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri,jika perllu hakim dapat mengingatkan
bahwa apbila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat di tuntut karena
sumpah palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi ddengan mengajukan pertanyaan
yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa.kemudian
hakim anggota,penuntut umum,terdakawa dan penasehat hukum juga diberi
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan epada saksi.
9. Pertanyaan yang di ajukan di
arahkan untukmengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Materi pertanyaan di arahkan
pada pembuktian unsure-unsur yang didakwakan.
b. Pertanyaan harus
relevan dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman harus dipahami
oleh saksi
c. Pertanyaannya tidak boleh
bersifat menjerat atau menjabaksaksi.
d. Peranyaan tidak boleh bersifat
pengkualifasi delik.
10. Selama menerima saksi hakim dapat menunjukkan barang
bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti
tersebut.
11. Setiap kali saksi selesai memberikan keteranngan,hakim
ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya tentang keterangan
tersebut
2) Pengajuan alat bukti lainnya guna
mendukun argumentasi penuntut umum.
a) Hakim ketua menanyakan apakah
penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan
surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses
persidagan.
b) Apabila terdakwa/penasehat
hukummengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang
dikatakan oleh penunttut umum.
c) Apabila terdakwa/penasehat
hukum mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di ajukan,maka hakim ketua
menyatakan bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.
PEMERIKSAAN TERDAKWA:
1) Hakim ketua memperrsilahkan pada
terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan
2) Terdakwa berpindah tempat dari kursi
terdakwa menuju ursi pemeriksaan.
3) Hakim bertanya kepada terdakwa
apakahterdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
4) Hakim mengingatkan pada terdakwa agar
menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-beit sehingga tidak
mempersulit jalannya persidangan.
5) Hakim ketua mulai mengajukan
pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakm anggota,penuntut umu dan
penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala barang bukti dan menanyakan
pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
6) Selanjutnya tata cara pemeriksaan
pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan saksi kecuali dalam
hal sumpah.
7) Apa bila terdakwa lebih dari satu dan
di periksa secara brsama sama dlam satu perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu
perssatu secara bergiliran.apa bila terdapat ketidak sesuaian jawaban di antara
terdakwa maka hakim dapat meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang
satu dengan jawaban terdakwa lain.
8) Setelah terdakwa telah selesai
dipeiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian
telah selesai dan selanjutnya hakim ketua member kesempatan pada penuntut umum
untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk di ajukan pada hari sidang
berikutnya.
3.SIDANG PEMBACAAN
TUNTUTAN PIDANA,PEMBELAAN DAN TANGGAPAN TANGGAPAN
a. Pembacaan
tuntutan pidana (requisitor)
1) Setelah membuka sidang,hakim ketua
menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan
pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap
mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
2) Apabila penuntut umum sudah siap
mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua memperilahkannya untuk
membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan
dakwaan.
3) Stelah selesai,penuntut umum
menyerahkan naskah tuntuta pidana(asli)pada hakim ketua dan salinannya
diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
4) Hakim ketua bertanya kepada terdakwa
apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh
penuntut umum tadi.
5) Hakim ketua bertanya pada
terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelan(pleidoo)
6) Apabila terdakwa/penasehat hukum
menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan
pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan.
b. Pengajuan/pembacaan
nota pembelaan(pleidool)
1) Hakim etua bertanya kepada terdakwa
apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa mengajukan pembelaan terhada
dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah
menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.
2) Terdakwa mengajukan pembelaan:
a) Apabila terdakwa mengajukan pembelaan
secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil tetap
duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain di catat oleh
panitera kembali kedalam berita acara pemeriksaan,juga di catat oleh pihak yang
berkepentingan termasuk hakim.
b) Apabila terdakwa mengajukkannya
secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil
berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan
diserahkan pada hakim.
3) Setelah terdakwa mengajukan
pembalaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya masalah pembelaaan
terhadap dirinya kepada penasehat hukum,hakim ketua bertanya kepada penasehat
hukum,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.
4) Apabila telah siap,maka hakim ketua
segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya
sama dengan cara pengajuan eksepsi.
5) Setelah selesai.maka naskah asli
diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut
umum.
6) Selanjutnya hakim ketua bertanya pada
penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)tterhadap
pembelaan terdakwa/penasehat hukum(replik)
7) Apabila penuntut umum akan menanggapi
pembelaan terdakwa/penasehat hukum mak hakim ketua memberikan kesempatan kepada
penuntut umum untuk mengajukan replik.
c. Pengajuan/pembacaan
tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)
1) Apabila penuntut umum telah siap
dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk
membacakannya.pembacaannya sama dengan pembacaan requisitor
2) Setelah selesai ,hakim ketua
memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan
tanggapan atas replik tersebut(duplik)
3) Apabila terdakwa/penasehat hukum
telah siap dengan dupiknya maka hakim ketua segera mempersilahkan pada
terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama dengan cara membaca
pembelaan
4) Selanjutnya hakim ketua dapat member
i kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(rereplik)dan
atass tanggappan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga di beri kesempatan
untuk menagapai.
5) Setelah selesai,hakim ketua bertanya
kepad pihak yang hair dalam persidangan tersebu,apakah hal-hal yang akan di
ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum
menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan
bahwa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
6) Hakim ketua menjelaskan bahwa acara
sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh sebab itu guna mempersiapkan
konsep putusannya hakim meminta agar sidang di tunda beberapa waktu
4.SIDANG PEMBACAAN
PUTUSAN
Sebelum
menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala
sesuatu yang terbukti dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan
tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis haki.maka dasar
–dasar pertimbangan tersebut harus dimusywarahkan oleh majelis haki.setelah
naskah putusan siap di bacakan ,maka langkah selanjutnya adalah:
a) Hakim ketua menjelaskan bahwa acara
sidang hari ini adalah pembcaan putusan,sebelum putusan dibacakan hakimketua
meminta agar para pihak yang hadir supaya memperhatikan isi putusan dengan
seksama..
b) Hakim ketua mulai membaca isi putusan.tata
caranya sama dengan pembacaan putusan sela.apabila naskah putusan terlalu
pajang maka bolehh di bacakan ole hakim anggota secara bergantian.
c) Pada saat hakim akan membaca
amar putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan kata”mengadili”)hakim ketua
memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
d) Setelah amar putusan dibacakan
seluuhny,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk
kembali
e) Hakim ketua menjelaskan isi putusan
secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga terdakwa
paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
f) Hakim ketua menjelaskan hak-hak
para pihak terhadap putusan tersebut,selanjutnya hakim ketua menawarkam kepada
terdakwa untuk memnentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan
tersebut,menatakan menerima dan mengajukan grasi,menyatakan naik banding atau
menyatakan pikir-pikir,dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk
berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya
kepada penasehat hukumnya,hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut
umumjika terddakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua
meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima
putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti..jika terdakwa menyatakan
banding maka terdakwaa segera diminta untuk menanda tangani akta
permohonan banding,jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim
ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila
setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa di
anggap menerima putusan. Hal sama juga dilakukan terhadap penuntut
umum.
g) Apabila tidak da hal-hal yang akan di
sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara persidangan
perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan sidang di
tutup.tata caranya adalah:setelah mengucapkan kata kata “....sidang dinyatakan
di tutup”hakim ketua mengtuk palu sebanyak tiga kali.
h) Panitra
penggan ti mengumumkan bahwa majelis hakim akan meninggalkan ruangan
sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan
meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon untuk berdiri”.
i) Semua yang hadir di
ruangan sidang tersebut berdiri terpasuk JPU,terdakwa/penasehat hukum .
j) Hakim/majelis hakim
meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus,
k) Para pengunjung sidang ,penuntut umum
penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang.apabila
putusan menyatakan terdakwa tetap di tahan,maka pertama-tama keluar adalah
terdakwadengan dikawal oleh petugas.
No comments:
Post a Comment
Official Virgozta