MAKALAH
KASUS
PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
“ KASUS
PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI “
Disusun
Oleh :
NABILAH E.S
X.AKUTANSI
SMK GLOBAL PRIMA ISLAMIC SCHOOL
Jln. Raya
Prima Harapan Babelan Bekasi
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang
telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini
dengan judul “ Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi “ tepat pada waktunya.
Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari
bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis
ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu
bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang
sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih,
penulis sampaikan kepada Ibu Early Armein selaku dosen mata kuliah Etika
Profesi Akuntansi yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk
pembuatan makalah ini.
Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala
kerendahan hati semoga Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan
sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
Bekasi, Desember
2014
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR
ISI .................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................... 9
BAB III PENUTUP 11
A.
Solusi
...................................................................................................... 11
B.
Kesimpulan
............................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
Setiap profesi pasti memiliki sebuah etika atau hal-hal
yang harus di patuhi. Dengan adanya etika setiap tindakan atau perbuatan yang
akan dilakukan harus dipikirkan terlebih dahulu agar dalam bertindak tidak
semena-mena.
Maka dari itu, saya akan mencoba membahas sedikit
tentang etika. Khususnya etika yang berhubungan dengan profesi akuntansi.
Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik,
baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan
yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu
generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di
patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik.
5 KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
1. Kasus Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus
KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi
telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran
tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa
professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah
dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan
kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
2. Sembilan KAP yang diduga melakukan
kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia
Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor
Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata
tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen
Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP
telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif
untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak
ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah
melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan
etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis : Dalam kasus tersebut
ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata
tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah
melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP
tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua
- Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat –
Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus
bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP
juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan
3. Jakarta, KOMPAS –
Dewan Perwakilan Rakyat sulit
diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga
tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di
DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran
karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti
dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua kasus, Kemenpora
dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia anggaran terus
berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk memberantas korupsi
karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan pragmatis,” kata
Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah
Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan praktik mafia
anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi,
Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai
penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang
disebutkan Wa Ode. “Parpol dan
politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini,
jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah. Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai
sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah
(DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran menteri
menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID.
“Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah. “Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah. “Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya.
analisis : Dalam artikel
Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September
2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu
Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan Publik,
Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima :
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku
Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis. Seharusnya seorang akuntan
harus menaati prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.
4. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai
siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban
pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$
270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS,
Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
5. Komisaris PT Kereta Api
Komisaris PT Kereta Api
mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana
seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos
yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah
dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah
satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya
tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran
dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa
oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti
akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of
Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari
satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya
dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.
BAB II
PEMBAHASAN
Analisis :
1)
Berdasarkan kasus pelanggaran di
atas, kita dapat mengetahui bahwa 9 KAP yang melaksanakan tugas pengauditan
pada bank-bank bermasalah telah jelas-jelas melanggar kode etik sebagai seorang
akuntan publik. Seperti yang kita ketahui, Fungsi khusus seorang akuntan publik
adalah :
·
Membuat perhitungan tentang layanan
yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan
tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
·
Membantu mengamankan dan mengawasi
semua hak dan kewajiban pemerintah, terlebih lagi dari segi ukuran finansial.
·
Menyediakan informasi yang sangat
berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu
wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain
sebagainya.
·
Melihat efektivitas dan efisiensi
kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
·
Sedangkan peranan akuntan publik
adalah :
·
Membuat keputusan yang berkaitan
dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang
keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
·
Mengarahkan dan mengendalikan secara
efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam
organisasi.
·
Menjaga dan melaporkan kepemilikan
atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
·
Berdasarkan Fungsi Khusus dan
Peranan seorang akuntan publik, 9 KAP yang melakukan kecurangan terhadap Negara
dengan memberikan laporan keuangan plasu, dapat dikategorikan sebagai tindakan
korupsi, karena mereka secara sengaja melakukan pemalsuan tersebut. Bukan hanya
Negara yang dirugikan, namun masyarakat juga dapat dirugikan karena laporan
yang KAP buat seolah-olah menandakan bank-bank tersebut dalam keadaan sehat.
Seorang akuntan publik yang baik, harus mencerminkan sosok yang jujur dan
independent. Agar tidak melakukan manipulasi dan fraud terhadap laporan yang
akan di audit.
2)
Terjadinya kecurangan yang di lakukan
oleh self regulation atau perikatan, dari KAP tersebut yang menyebabkan
kemungkinan melakukan pemalsuan laporan keuangan yang diperiksanya, dan bukan
human error tetapi sudah dlakukannya pengsiasatan untuk menutupi laporan
keuangan dari badan tersebut. Dan mengambil hak masyarakat halayaknya.
3)
Dari sisi mentalitas, orang-orang
yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan orang-orang yang tidak tahu
betul yang dinamakan etika dalam profesi akuntansi karena mereka telah
melanggar kode etik dalam tanggung jawab dari tugas mereka tersebut. Jika
seandainnya kasus ini tidak terungkap mungkin tindakan mereka terus dilakukan
dan bisa menjadi contoh buruk bagi generasi kedepan.
BAB III
PENUTUP
A.
Solusi :
1)
Dari analisis yang telah dibuat,
solusi yang dapat ditempuh yaitu dengan cara melakukan pengawasan terhadap
setiap laporan yang telah dipublikasikan, dan memberikan pelanggaran yang berat
kepada seluruh akuntan publik yang telah terdaftar jika melakukan kecurangan.
Peranan BPKP juga harus lebih diperketat dalam mengawasi keuangan pembagunan
agar fraud dapat diminimalisasikan.
2)
Sebaiknya, sebagai profesi akuntan
publik di dalam setiap penugasan jasa atestasi, seorang akuntan publik
diwajibkan besikap indenpenden terhadap semua stakeholder perusahaan atau ppun
yang lainnya, karna merupakan out put pernyataan akuntan publik atas asersi
yang di periksanya, dan itu pun merupakan sebuah laporan keuangan atau
informasi keuangan lainnya yang dibutuhkan untuk masyarakat umum atau
sebagainya. Jadi, bila ada sedit kecurangan sedikit saja akan sangat-sangat
merugikan , dan seorang akuntan publik pun harus memiliki asas moral dan asas
kepercayaan agar tidak ada lagi yang namanya kecurangan-kecurangan di dalam
sebuah perikatan KAP.
3)
Seorang akuntan publik harusnya
terlatih dengan tindakan-tindakan korupsi seperti ini. Jika ada perusahaan yang
ingin berusaha melakukan penyuapan agar laporan keuangan dari perusahaan
tersebut dapat dimanipulasi, akuntan public tersebut harusnya dapat menolak dan
benar-benar berlaku jujur dalam pengauditan laporan keuangan.
B. Kesimpulan
5 kasus di atas telah melanggar
prinsip-prinsip etika yang digariskan dalam kode etik akuntansi , yaitu prinsip
integritas , objektivitas , Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian
Profesional , dan prinsip perilaku professional. Tindakan yang tidak etis bagi
seorang akuntan, dimana seorang akuntan seharusnya bertindak jujur dan
mengikuti kaidah-kaidah yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
anwarsyam.
2012. Fungsi dan Peranan Besar Internal Auditor. http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/2012/03/14/fungsi-dan-peranan-besar-internal-auditor/. Di akses
pada 14 Maret 2012
kerockan.
2010. Fungsi dan cara kerja akuntansi publik.
http://kerockan.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-cara-kerja-akuntansi-publik.html.
Di akses pada 14 Oktober 2010.
Aniesrusyantini.
2012. Kasus-kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. http://aniesrusyantini.blogspot.com/2012/01/kasus-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html. Di akses
pada 12 January 2012.
K. Bertens,
1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest Tidak ada
komentar:
No comments:
Post a Comment
Official Virgozta